- Beranda
- ARTIKEL BERITA
- PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2022/2023 SMP NEGERI 8 SALATIGA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2022/2023 SMP NEGERI 8 SALATIGA
Selasa, 12 April 2022 - WIB

Pendaftaran | Pengumuman | Daftar Ulang |
Kamis, 14 April 2022
Jumat, 15 April 2022
Sabtu, 16 April 2022
|
Senin, 18 April 2022 |
Senin, 18 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Rabu, 20 April 2022
|
Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru :
Jalur Zonasi >> klik untuk mendaftar
Jalur zonasi diterima paling sedikit 50% dari daya tampung diutamakan dari Zona Terluar maksimal 20%.
Jalur Afirmasi >> klik untuk mendaftar
15% dari daya tampung yang terbagi atas 10 % dari Keluarga Tidak Mampu, 2 % ABK/Disabilitas dan 3 % anak Tenaga Kesehatan.
Jalur Prestasi >> klik untuk mendaftar
Paling banyak 15% dari daya tampung yang terbagi paling banyak 10% di dalam wilayah administrasi (dalam kota) dan paling banyak 5% dari luar wilayah administrasi (luar kota).
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali >> klik untuk mendaftar
Jalur perpindahan perpindahan tugas orang tua/wali diterima paling banyak 5% dari daya tampung.
Dokumen Persyaratan masing-masing Jalur PPDB
Jalur Zonasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
4. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
5. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
Jalur Afirmasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
4. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
5. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
6. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/kartu lain (bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu) bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu.
7. Surat penugasan orang tua/ wali sebagai petugas tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19 baik pada aplikasi/ hard copy bagi pendaftar jalur afirmasi anak tenaga kesehatan.
8. Surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas/ABK
Jalur Prestasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
4. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
5. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
6. SKHP yang memuat Nilai Rata-rata Rapot Kelas IV, V dan VI Semester 7-11;
7. Piagam Penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kab/Kota sebanyak 1 (satu) lembar.
Jalur Mutasi / Perpindahan tugas orang tua/wali
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli atau Surat Keterangan dari Pengurus panti/Sosial/ pondok,
2. KTP orang tua/ wali,
3. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
4. Surat Keterangan Hasil Prestasi (SKHP),
5. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, termasuk untuk anak guru.Akta kelahiran.